Laka Kerja Pegawai Menewaskan Agus Jumanto, Ini Respon PT PMM

Laka Kerja Pegawai Menewaskan Agus Jumanto, Ini Respon PT PMM

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Kasus kecelakaan kerja tragis yang menimpa seorang pegawai PT Payung Mitrajaya Mandiri (PT PMM), Agus Jumanto, menjadi perhatian serius pihak manajemen.

Peristiwa laka kerja yang terjadi di area operasional perusahaan pada 5 Mei 2026 lalu tersebut kini tengah diupayakan untuk diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dengan pihak keluarga korban.

Kuasa Hukum PT PMM, Dr. H. Zaidan, menegaskan, sejak awal terjadinya musibah kecelakaan kerja ini, pihak perusahaan berkomitmen penuh untuk mengambil langkah penyelesaian terbaik atau melalui pendekatan restorative justice.

BACA JUGA:DPRD Babel Dorong Upaya Maksimal Gali Potensi Pajak Daerah

"Perusahaan masih tetap punya keinginan untuk melakukannya secara damai, dalam istilah polisinya restorative justice-lah.

Kami sebagai kuasa hukum memang lebih memilih damai, karena penyelesaian hukum itu terus terang sebenarnya tidak menjadikan hubungan lebih baik.

Saat ini kami terus berdiskusi dengan pihak perusahaan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak," ujar Zaidan kepada awak media di Sungailiat, Senin (18/5/2026). 

BACA JUGA:Tok! Wagub Hellyana Divonis 4 Bulan Kurungan

Zaidan menambahkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangka yang menangani kasus laka kerja ini juga memberikan ruang yang sangat baik agar persoalan ini bisa berujung pada perdamaian.

"Polres Bangka masih punya niat bagus untuk memberikan peluang, waktu, dan kesempatan agar masalah ini bisa diselesaikan secara kedamaian," imbuhnya.

BACA JUGA:Manajemen Arsip Berbasis Digital, Komitmen PT Timah untuk Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Senada dengan Zaidan, tim hukum perusahaan lainnya, Abdullah Randi, menjelaskan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab atas laka kerja yang menewaskan pegawai tersebut, PT PMM langsung bergerak cepat mendekati keluarga korban serta memproses pemenuhan seluruh hak almarhum.

BACA JUGA:Eddy Iskandar Ajak Pemda Dukung Usaha Pelaku Seni dan Ekraf

"Kami tekankan pihak perusahaan bertanggung jawab dalam hal ini, baik itu dari ketenagakerjaannya maupun dari santunannya. Kami terus mengupayakan pemenuhan hak-hak korban yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan administrasi pencairannya tengah kami bantu," jelas Randi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: