Tertangkap Saat Asyik Tidur, Gilang Susul Temannya di Bui
                                    
\"Waktu itu malam hari pak, saya nunggu di luar, Febri yang masuk ke dalam rumah. Saya mantau di luar, terus nggak lama Febri keluar bawa TV,\" ujar Gilang.
Akibat tertangkap, Gilang menyusul Febri di bui yang kini harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Bangka. Gilang dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya lima tahun pidana penjara. (trh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
                        
                                
                                
                                
                                
                                