Sabu diblender, Sajam Dipotong
Pemusnahan barang bukti --
BABELPOS.ID, KOBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (6/8).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika, kepemilikan senjata tajam, pencurian,hingga tindak pidana umum lainnya yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Pemkab Bangka Barat Perkuat Ekonomi Desa Melalui Sekolah BUMDesa
Dalam proses pemusnahan, barang bukti narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan lagi.
Sementara itu, barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
Barang bukti lainnya turut dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum.
BACA JUGA:Tinjau SPPG Pangkalpinang, Mendukbangga Pastikan Kualitas MBG 3B
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya.
"Barang bukti yang kita musnahkan, yakni sebanyak 71 dari beberapa perkara yang putusannya sudah inkrah," imbuhnya.
Adapun terdapat beberapa barang bukti yakni, narkoba jenis sabu sebanyak 678 bungkus dengan berat 334, 265, pil ekstasy 134,5 butir.
Lalu, ada juga barang bukti Pidum lainnya, senajata tajam sebanyak enam bilah. Selain itu terdapat, baju, tas, egrek, pipa, selang monitor, kardus dan palu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
