Pria di Toboali Ini Membanting Wanita ke tanah
Pelaku Saat Diamankan Polisi.--
Kemudian, dari depan Pelapor langsung merangkul Pelapor dengan menggunakan tangan kanannya kearah leher Pelapor, lalu tubuh Pelapor di jatuhkan dengan menggunakan kaki kanannya, sehingga membuat Pelapor terjatuh di tanah, dengan poisisi badan sebelah kiri menyentuh tanah, sehingga membuat lengan sebelah kiri Pelapor dan lutut sebelah kiri Pelapor mengalami luka.
Kemudian, datanglah saksi SUS, untuk melerai pelaku, setelah itu Pelapor berdiri dari terjatuh.
Sudah banyak warga yang datang sehingga pelaku tidak berani lagi melakukan penganiayaan terhadap Pelapor.
BACA JUGA:Tipikor Lahan Tambak Udang PT SAS & PT LAM, Justiar dan Sang Anak Dituntut Penjara Paling Berat
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan mengatakan, pelaku ini melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan dan membanting korban.
"Pelaku ini merasa kesal, lalu memukul korban dan membantingnya," terangnya, Jum'at (14/08).
"Atas perbuatannya,.Terlapor dipersangkakan Pasal 466 Ayat (1) UU RI No 01 Tahun 2023 Tentang KUHP diancam hukuman 2 (Tahun) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp Kategori III," pungkasnya.
BACA JUGA:Ini Respon Kapolda Babel Soal Tambang Ilegal yang Disinggung Presiden Prabowo
BACA JUGA:Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
BACA JUGA:Ombudsman Libatkan Warga Beri Penilaian Layanan Publik di Beltim
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
