Edarkan Sabu, Dua Pemuda Desa Kaposang Terpaksa Lebaran di Dalam Sel Mapolres Basel
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi.--
"Untuk sabu kita amankan sebarat 7,66 gram dan juga beberapa barang bukti lainnya," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Pangkalpinang untuk kemudian diedarkan di kawasan Desa Kaposang, Kecamatan Toboali.
BACA JUGA:OPS Pekat Menumbing 2026, 12 Tersangka Diamankan dan 100 Minuman Keras Disita
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
