Polsek Airgegas Amankan Enam Pemuda Asal Bateng Curi Mesin Pompa Air, Kerugian Puluhan Juta
--
Kapolsek Airgegas Iptu William F Situmorang melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi mengatakan, setelah mendapatkan laporan terkait dugaan pencurian tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Kita langsung melakukan penyelidikan dan keterangan para saksi," terangnya, Minggu (23/11).
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Lalu, pada Kamis, (20/11) sekira pukul 15.30 Wib berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Air Gegas terkait pencurian tersebut telah diketahui para pelaku dan keberadaannya.
Awalnya 3 pelaku berhasil diamankan di kediaman pelaku yaitu BA (41), RD ( 38) dan SR (44).
Setelah itu unit Reskrim Polsek Air Gegas berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi DL (54).
BACA JUGA:Gubernur Hidayat Arsani Sambut Kedatangan Menhut RI Raja Juli Antoni di Bangka Belitung
Berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah ditangkap ternyata masih ada pelaku lainnya, kemudian unit Reskrim Polsek Air Gegas berhasil lagi mengamankan 2 pelaku lainnya di Desa Belimbing JK (48) dan GAM (39), berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Air Gegas guna penyidikan lebih lanjut.
"Setelah melakukan penyelidikan unit Reskrim Polsek Airgegas melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bateng," ucapnya.
BACA JUGA:Tim Satgas PKH Sita Lagi 7 Excavator, Total Sitaan Jadi 39 Unit
Menurut pengakuan para pelaku, melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi dan cara mereka mencuri dengan merusak serta membongkar mesin tersebut dengan kunci pas berbagai ukuran dan dengan menggunakan kayu balok.
"Kini para pelaku sudah di Mapolsek Airgegas dan kepada para pelaku terancam Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
