Curi Tiang Telekomunikasi, Empat Pemuda Diamankan Polsek Payung
Keempat Pelaku yang diamankan Polisi. --
Berdasarkan pengakuan para pelaku mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi.
Mereka berencana menjual besi hasil curian sebagai barang rongsokan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Grand Max putih, 13 batang tiang besi jaringan IFORTE, 1 tangga besi, 1 dodos, dan 2 cop.
BACA JUGA:Ratusan Polisi di Pangkalpinang Donorkan Darah, Rayakan Hari Jadi ke-74 Humas Polri
"Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
