JAKARTA, BABELPOS.ID — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama dengan dua jenderal polisi lainnya. Ketiganya disangkakan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung melalui konferensi pers resmi dari jajaran Mabes Polri, Selasa (3/11).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut para tersangka memerintahkan penyadapan itu sejak 2025.
"Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan polri di perkap nomer 5 tahun 2010," kata Asep.
BACA JUGA:Seminggu Sebelum Pelimpahan Kasus PMM, Bos Bea Cukai Ternyata Sowan ke Kejari Pangkalpinang
BACA JUGA:Polres Basel Beber Kasus Penembakan Maut di Payak Ubi, Pelaku dan Korban Sempat Bercengkrama
Selain Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.
"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ujarnya.
Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.
Asep menyebut ada beberapa nomor yang dimasukkan dalam LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Penyadapan itu dilakukan tanpa adanya dasar penegakan hukum.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang undang yang berlaku," ujarnya.
Isu dugaan penyadapan yang menyasar orang nomor satu di Indonesia tersebut sebelumnya telah memicu berbagai spekulasi di ruang publik.