Rapat Aset HGB PT JHA di Kejari Beltim Tertutup

Kamis 22-10-2026,16:27 WIB
Reporter : Rel
Editor : Govin

Salah seorang perwakilan Diskominfo Beltim sempat mempertanyakan apakah pihaknya juga tidak diizinkan masuk ke ruang rapat.

“Kalau kami enggak bisa masuk juga?” tanyanya. Namun, petugas Kejari Beltim tetap menyampaikan bahwa akses ke ruang pertemuan belum diperbolehkan.

BACA JUGA:Wako Udin Ajak Warga Ponpes Perkuat Ilmu Tauhid dan Ilmu Umum Bekal Strategis Bangun Bangsa

Wartawan kemudian berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Beltim terkait pembatasan akses peliputan tersebut.

Namun, yang bersangkutan diketahui sedang menjalani cuti dan mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pembatasan akses di lapangan.

Setelah menunggu kepastian selama kurang lebih satu jam tanpa mendapatkan kejelasan, para jurnalis bersama tim Diskominfo Beltim akhirnya memutuskan meninggalkan lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Belitung Timur belum memberikan penjelasan mengenai alasan pembatasan akses peliputan dalam rapat pembahasan penyelesaian aset HGB Nomor 105 atas nama PT Jaya Harapan Arsitama tersebut.

BACA JUGA:​DPRD Babel Targetkan Keputusan Revisi Perda RZWP3K Batu Beriga Sah 20 November 2026

BACA JUGA:Wako Udin Ajak Warga Ponpes Perkuat Ilmu Tauhid dan Ilmu Umum Bekal Strategis Bangun Bangsa

BACA JUGA:​Bantu Warga Terdampak Kemarau, Lingkungan Sudimampir Distribusikan Air Bersih Gratis

Kategori :

Terkait