Setelah proses perubahan bentuk hukum tersebut rampung, pemerintah daerah melalui perangkat terkait akan melanjutkan tahapan seleksi calon direksi dan komisaris.
Akhiruddin menyebutkan, persiapan seleksi telah dilakukan oleh bagian perekonomian dan pembangunan (Ekbang).
BACA JUGA:Bupati Beltim Soroti Nasib Penggali Kubur, Ada Bantuan Sosial hingga Program Umrah
Proses rekrutmen tersebut diupayakan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
Dengan demikian, penyelesaian Raperda diharapkan dapat membuka jalan bagi penataan kembali kepengurusan BUMD di Kabupaten Beltim.
Pembahasan perubahan bentuk hukum ini menjadi salah satu agenda DPRD Beltim dalam memperkuat landasan kelembagaan perusahaan daerah.
Ke depan, pengisian jabatan direksi dan komisaris diharapkan mendukung pengelolaan BUMD agar dapat menjalankan fungsi bisnis serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.
BACA JUGA:Debit Air Baku Menurun 80 Persen, Distribusi PAM Terbatas, Ini Kata Bupati Fery
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pemprov dan Kejati Babel Gelar Sosialisasi Berkelanjutan