​Titik Balik Tata Kelola Ruang Laut Babel Melalui Perubahan Perda RZWP3K

Kamis 01-10-2026,16:05 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

​Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, meyakini bahwa usulan revisi Perda RZWP3K dapat direalisasikan demi kepentingan rakyat selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

​Ia menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Babel untuk turut mendampingi dan membantu mempercepat proses pembahasan Perubahan Ranperda ini.

Hidayat memastikan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung siap memberikan dukungan penuh.

BACA JUGA:132 Pengecer Pertalite Gantung Dibagi 3 Kelompok, Antrean SPBU Selingsing Mulai Tertib

​Hidayat berharap, melalui penataan ulang regulasi ini, tata kelola zona tangkap nelayan, zona tambang laut, hingga zona pemanfaatan lainnya dapat diatur kembali secara lebih baik dan berkeadilan.

​"Termasuk soal Pulau Tujuh yang akan diambil alih pusat, sehingga nantinya status kepemilikannya tidak lagi berada di Kepri atau Bangka Belitung, melainkan dikembalikan menjadi kewenangan pusat demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas," tutur Hidayat Arsani.

BACA JUGA:Tiga Warga Toboali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi

 BACA JUGA:Pertamina Tambah Pasokan 1.200 KL BBM di Belitung

BACA JUGA:79 Karung Pasir Timah Belitung Gagal Dikirim ke Bangka, 7 Orang Diamankan Polisi

Kategori :