BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Kamis (01/10/2026).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel yang juga Anggota DPRD Babel dari Fraksi Partai NasDem, Ferry, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini mengagendakan dua hal utama: penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Perda No. 3/2020 serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Usai rapat, Ferry menegaskan bahwa perubahan regulasi ini menjadi instrumen hukum penting guna memberikan arah dan kepastian dalam pemanfaatan ruang wilayah laut, pesisir, serta pulau-pulau kecil di Bangka Belitung.
BACA JUGA:Tiga Warga Toboali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi
Langkah ini dilakukan sebagai upaya revisi untuk penyesuaian, penyempurnaan, dan penyegaran hukum terhadap kebijakan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi maupun kebutuhan masyarakat saat ini, bukan untuk menghapus keberadaan Perda No. 3 Tahun 2020.
Langkah revisi ini sekaligus menjawab tuntutan aliansi masyarakat pesisir Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar.
Beberapa waktu lalu, warga menyuarakan aspirasi agar pemerintah daerah dan pusat mengembalikan ruang wilayah tangkap nelayan serta menghapus zona tambang yang dinilai mengancam mata pencaharian mereka.
BACA JUGA:132 Pengecer Pertalite Gantung Dibagi 3 Kelompok, Antrean SPBU Selingsing Mulai Tertib
Ferry menegaskan bahwa DPRD Babel berkomitmen mendampingi perwakilan masyarakat Batu Beriga untuk memperjuangkan kepastian tuntutan tersebut hingga ke kementerian terkait di tingkat pusat.
Upaya penyelesaian Ranperda ini ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.
Selain pembahasan RZWP3K, rapat paripurna juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang akan mengambil alih pengelolaan wilayah Pulau Tujuh—wilayah yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
BACA JUGA:Pemkab Bangka Barat Gandeng Koperasi Remajakan Sawit Rakyat
"Persoalan Pulau Tujuh, meskipun kewenangannya nanti diambil alih langsung oleh pusat, bukan berarti Babel atau Kepri menyerah.
Kebijakan ini diambil demi kepentingan bersama atas nama bangsa dan negara.
Kami mohon doa yang terbaik agar proses ini dapat berjalan lancar serta mengakomodir aspirasi masyarakat," ujar Ferry.