BABELPOS.ID, SUNGAILIAT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait rencana pembongkaran sarana ibadah di kawasan Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat. Oknum warga nekat berniat merobohkan bangunan mushola di lingkungan tersebut untuk dijadikan lokasi penambangan timah dengan klaim bahwa lahan tempat mushola berdiri telah dibeli.
Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengatakan pihaknya langsung menerjunkan tim gabungan ke lokasi setelah menerima pengaduan dari warga dan pihak Kelurahan Jelitik pada Rabu (23/9/2026).
"Kami menerima laporan dari Kelurahan Jelitik bahwa ada oknum warga yang mau merobohkan mushola di lingkungan kawasan Jelitik. Alasan mereka karena lahan tersebut sudah dibeli, lalu mau dijadikan lokasi tambang timah," kata Achmad Suherman saat memberikan keterangan.
Setibanya di lokasi, tim dari Satpol PP Kabupaten Bangka bersama unsur Kelurahan Jelitik, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat setempat menemukan persiapan penambangan yang sudah mulai berjalan.
Di area sekitar mushola, tampak tenda terpal hitam sudah terpasang dan para penambang siap melakukan aktivitas pengerukan timah.
Mediasi Satpol PP dengan para penambang dan warga sekitar. --Foto Tri
BACA JUGA:Masyarakat Resah Aktivitas Dugaan Tambang Ilegal di Belakang RJB Toboali
BACA JUGA:Sosok Lama H Ton Mencuat di Tambang Ilegal Malam Hari Sarang Ikan
Mengetahui hal tersebut, petugas gabungan langsung mengambil tindakan tegas di lapangan dengan membongkar persiapan tambang dan melarang keras rencana pembongkaran mushola.
"Di lokasi, terpal hitam untuk tempat mereka mulai menambang sudah terpasang. Tadi tim turun langsung bersama pihak kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan warga yang berkumpul menolak aksi tersebut. Karena ini merupakan fasilitas umum dan tempat ibadah, kami tegas melarang dan tidak akan memberikan izin dalam bentuk apa pun," tegas Achmad Suherman.
Achmad Suherman mengimbau agar seluruh warga menghormati keberadaan fasilitas umum dan sarana keagamaan. Pihaknya memastikan tidak akan mentolerir aksi spekulatif yang merusak kepentingan masyarakat luas demi keuntungan pribadi.
"Tempat ibadah adalah milik bersama untuk kepentingan masyarakat. Kami tegaskan tidak boleh ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut, apalagi sampai merobohkan mushola," pungkasnya.
BACA JUGA:Ini Respon Kapolda Babel Soal Tambang Ilegal yang Disinggung Presiden Prabowo
BACA JUGA:Unit II Tipidsus Reskrim Polres Basel Datangi Tambang Tikus di Tilek