DPPKBPMD Belitung Belum Terima Sanggahan
Antonio mengatakan, hingga Selasa (22/9/2026), DPPKBPMD Kabupaten Belitung belum menerima dokumen sanggahan dari calon kepala desa.
Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan apakah nantinya terdapat calon kepala desa yang secara resmi mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkades.
“Untuk saat ini kami belum melihat dan menerima surat sanggahan tersebut, jadi saya belum bisa memastikan,” katanya.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan, hasilnya akan disampaikan kepada Bupati Belitung.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan bagi kepala daerah dalam mengambil keputusan terhadap sanggahan yang diajukan.
BACA JUGA:Hasil Pilkades Serentak Belitung 2026, 13 Calon Kades Raih Suara Terbanyak
Penyelesaian Ditargetkan Sebelum Pelantikan
Antonio menyebut proses penyelesaian sanggahan dijadwalkan berlangsung hingga 28 Oktober 2026.
Batas waktu tersebut disiapkan agar seluruh keberatan dapat ditangani sebelum masuk tahapan pelantikan kepala desa terpilih.
Berdasarkan jadwal yang telah disiapkan, pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Belitung dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026.
BACA JUGA:Bangun Sinergi Kebudayaan, Dewan Kesenian Pangkalpinang Sambangi BPK di Sijuk
Menurut Antonio, rentang waktu tersebut memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memeriksa setiap keberatan secara menyeluruh sebelum proses pelantikan dilaksanakan.
“Insyaallah masa sanggah ini sudah bisa dilakukan, jawaban terhadap objek yang disanggah sebelum pelantikan sudah selesai,” pungkasnya.
Dengan adanya masa sanggah tersebut, hasil penghitungan suara di tingkat TPS yang menjadi dasar pemberitaan sementara masih dapat melalui tahapan penyelesaian keberatan.
Penetapan akhir dan pelantikan kepala desa tetap mengikuti seluruh tahapan resmi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Belitung.