Karena itu, persoalan ini perlu kita respons bersama,” tambah Hefi.
BACA JUGA:Detik-detik Babel di Ambang Kehacuran Akibat Ambisi Energi Terbarukan
Menurutnya, desa dan kelurahan menjadi pintu awal yang penting dalam menampung persoalan tersebut.
Begitu pula RT yang dinilai memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan dapat membantu meneruskan pengaduan melalui jalur pemerintahan.
“Kalau ada masyarakat yang memiliki keluhan berkaitan dengan desil, silakan melapor melalui posko yang ada di desa dan kelurahan, atau melalui RT setempat.
Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus mengadu ke mana.
Sampaikan melalui jalur yang sudah tersedia di wilayah masing-masing,” tegasnya.
BACA JUGA:Pangkalpinang Gelar Festival Dambus Lestarikan Budaya Lokal
Hefi meminta camat, lurah dan pemerintah desa memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai mekanisme pengaduan.
Setiap laporan yang masuk diminta ditampung dan diinventarisasi secara baik agar persoalan di lapangan dapat dipetakan dengan jelas.
“Mohon bantuan Bapak dan Ibu semua, kalau ada masyarakat yang menyampaikan keluhan berkaitan dengan desil, tolong ditampung terlebih dahulu.
Kita inventarisasi permasalahannya dan kemudian kita lihat langkah yang harus dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkab Basel tetap memiliki tanggung jawab untuk menerima dan menampung keluhan masyarakat.
Namun, penetapan serta kebijakan data nasional berada pada pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah daerah akan membantu mengkomunikasikan persoalan yang ditemukan di lapangan melalui mekanisme yang tersedia.