BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebanyak 28 advokat baru terdiri dari 20 laki-laki dan 8 perempuan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi diangkat dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADI, Zul Armain Aziz memberi pembekalan sekaligus pesan kepada para advokat baru agar senantiasa menjaga nama baik dan marwah organisasi.
BACA JUGA:SEJUTA MIMPI, SECANGKIR KOPI! Honda Babel Ajak Mahasiswa UAB Ngobrol Seru
Ia juga mengapresiasi lahirnya para advokat baru dari PERADI, dan pengangkatan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi awal perjalanan para advokat dalam menjalankan profesi secara profesional dan berintegritas.
"Para advokat baru mampu menjaga marwah PERADI serta memahami tanggung jawab yang melekat pada profesi advokat, bukan hanya tentang kemampuan hukum, tetapi bagaimana menjaga marwah organisasi, integritas profesi, serta menjalankan tugas sesuai kode etik," kata Zul Armain Aziz di Pangkalpinang, Kamis.
BACA JUGA:Karhutla Ancam Satwa Liar, PT Timah dan Alobi Perkuat Penyelamatan di Bangka Belitung
Sesuai makna yang terkandung dalam logo PERADI, bentuk lingkaran atau bulat pada logo dimaknai sebagai simbol persatuan, sedangkan delapan garis melambangkan delapan kewenangan organisasi advokat PERADI.
Kewenangan tersebut antara lain melaksanakan pendidikan profesi advokat, menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA), melaksanakan pengangkatan dan penyumpahan advokat, membentuk Dewan Kehormatan, hingga kewenangan untuk memberhentikan advokat sesuai ketentuan organisasi dan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Puluhan Hektare Taman Nasional Maras Terbakar, Petugas Upayakan Pemadaman
Sementara itu, Ketua Caretaker DPC PERADI Pangkalpinang, Eka Hadiyuanita, mengatakan sebanyak 28 advokat telah resmi diangkat dalam kegiatan tersebut.
"Yang diangkat sebanyak 28 orang. Untuk pengambilan sumpah advokat akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," kata Eka.
BACA JUGA:Suara Penulis dan Tanggung Jawab Editor
Menurutnya pengangkatan sebagai advokat bukanlah akhir dari proses pembelajaran. Sebaliknya, status tersebut menjadi awal bagi para advokat untuk terus meningkatkan kapasitas dan mengikuti perkembangan hukum.
"PERADI ini adalah rumah profesi advokat. Kami berharap mereka yang telah diangkat tidak berpuas diri, tetapi terus meng-upgrade kemampuan sesuai dengan perkembangan zaman," ujarnya.
BACA JUGA:72 Polisi Kawal Sita Eksekusi Lahan KIS, Plang Resmi Terpasang di PT RBA