Polisi menemukan adanya kerusakan berupa penyok pada bagian tanduk sebelah kiri mobil yang diduga berkaitan dengan benturan saat kecelakaan.
"Selanjutnya, kendaraan bersama pengemudi dibawa ke Unit Laka Lantas Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
BACA JUGA:Empat Tahun Berjuang Melawan Kanker, Aswandi Dapat Uluran Bantuan PT Timah
Disebutkannya, dalam pemeriksaan tersebut, pengemudi Toyota Innova Reborn berinisial N dan S (61), mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Arung Dalam.
Saat ini terduga pelaku bersama kendaraan Toyota Innova Reborn BN 1354 TY telah diamankan di Mako Satlantas Polres Bangka Tengah.
BACA JUGA:Empat Tahun Berjuang Melawan Kanker, Aswandi Dapat Uluran Bantuan PT Timah
"Keduanya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara kecelakaan lalu lintas tersebut," kata dia.
Ipda Dedi Sudrajat menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani setiap kejadian kecelakaan lalu lintas.
termasuk kasus yang diduga melibatkan pengemudi yang meninggalkan lokasi kejadian.
"Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap kronologi serta memastikan unsur-unsur hukum dalam perkara tersebut," pungkasnya.
BACA JUGA:Tim URC Polresta Pangkalpinang Tangkap 2 Pelaku Pencurian, Gas Elpiji dan Kabel Tembaga Disikat
BACA JUGA:Wanita Muda di Sungailiat Disandera Pacarnya Pakai Parang dan Bensin
BACA JUGA:Transformasi 269 Tahun Pangkalpinang Menuju Kota Metropolis