Menurut Supratman, setiap orang dalam satu struktur organisasi harus memahami bahwa keberhasilan organisasi tidak dibangun secara individual, melainkan melalui kolaborasi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, selaku ketua tim manajemen talenta menjelaskan bahwa kandidat yang dipilih pegawai merupakan calon yang telah melalui proses penyaringan dalam sistem manajemen talenta Kemenkum.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan Fakultas Hukum UBB Perkuat Kolaborasi Peningkatan Kualitas Kebijakan Hukum
“Pegawai diberikan kesempatan memilih calon pemimpin yang sebelumnya sudah disaring melalui manajemen talenta.
Jadi, kandidat yang dipilih telah melalui proses penilaian terlebih dahulu,” kata Nico.
Sebelum menentukan pilihan, pegawai juga diberikan informasi mengenai masing-masing kandidat melalui video profil.
Materi tersebut memuat rekam jejak dan riwayat jabatan kandidat sebagai bahan pertimbangan agar pegawai dapat menentukan pilihan secara objektif.
Banten menjadi Kanwil Kemenkum keempat yang melaksanakan mekanisme e-voting.
Sebelumnya, uji coba telah dilakukan di Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur.
Melalui e-voting, Kemenkum mendorong proses pemilihan pemimpin yang semakin transparan, objektif, dan partisipatif.
Mekanisme berbasis digital tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan manajemen talenta untuk mendapatkan pemimpin yang kompeten sekaligus mampu membangun kolaborasi dengan pegawai.
BACA JUGA:Polda Babel Musnahkan Narkoba Senilai Rp34,7 Miliar Hasil Pengungkapan Juni - Agustus 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan pelaksanaan sistem e-voting yang dilaksanakan, proses pemilihan dapat dilakukan secara lebih transparan, efektif, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kemudahan akses bagi seluruh pegawai.