BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota bersama Polresta dan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), guna mencegah dan mengurangi karhutla selama puncak musim kemarau di daerah ini.
"Penerapan sanksi pidana ini agar pelaku pembakaran lahan dan hutan ini jera," kata Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin usai Rakor Penanggulangan Karhutla di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang sudah mendapatkan perintah dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia untuk penindakan hukum bagi pelaku-pelaku pembakaran lahan dan hutan ini.
BACA JUGA:Kamu Ngantuk Tapi Gak Bisa Ngopi? Ini Rekomendasi 10 Minuman Penggantinya
"Apabila terjadi karhutla ini, maka aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan ini," ujarnya.
Ia meminta masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan melakukan pembakaran, karena potensi terjadi karhutla lebih besar sangat tinggi pada puncak musim kemarau ekstrim yang disertai angin kencang ini.
"Dengan adanya penegakan hukum ini, maka saya minta masyarakat tidak lagi membakar lahan dan hutan karena sanksinya pidana," katanya.
BACA JUGA:Ini 10 Kandidat Pemain Muda Terbaik Ballon d'Or, Ada Lamine Yamal dan Yan Diomande
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko menegaskan kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan yang mengakibatkan kebakaran yang lebih besar dan luas.
Ia menyatakan sanksi hukuman pidana penjara dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, antara lain diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya meminta seluruh personel kepolisian untuk mengambil tindakan hukum secara profesional kepada orang-orang yang melakukan pembakar lahan dan hutan dengan sengaja atau tindakan yang mengakibatkan karhutla ini," ujarnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Percepatan Indikasi Geografis Kopiah Resam
BACA JUGA:DM 27 Coffee Shop Hadir di Pangkalpinang, Nongkrong Sambil Nostalgia Sejarah dan Cicip Menu Kekinian
BACA JUGA:Tim PB Porprov VII Babel Mulai Periksa Keabsahan Dokumen Asli 2.187 Atlet