"Jadi saya tidak mau masyarakat rugi, masyarakat harus untung adanya tambang ini,"ujarnya di lokasi.
Ditanya terkait perizinan, Ajang mengatakan kalau itu dalam proses karena sebelumnya dirinya hendak membangun perumahan miliknya seluas 4 hektar namun harus perataan tanah dulu, setelah di cek ternyata ada timah di tanah atas maka dirinya berpikir sayang kalau dibuang.
"Kalau izin memang belum ada, cuma saya sudah tanya ke PT Timah terkait perizinan nya dan kita akan urus lah,"terangnya.
BACA JUGA:Pemkab Bangka Selatan Perjuangkan 1.213 PPPK Paruh Waktu
Menurut Ajang, pihak terkait seperti Cabdin Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kehutanan Provinsi beserta Dinas LH Bangka Barat sudah mendatangi lokasi guna melihat langsung.
Kalau untuk lokasi awalnya adalah kebun dan bekas tambang bukan kawasan terlarang atau hutan lindung.
Pihak terkait juga meminta untuk mengurus perizinan dulu.
"Kita tidak menambang seperti membuat lobang, tapi hanya mengupas tanah atasnya karena sekalian meratakan karena saya mau membuat perumahan,"ungkapnya.
BACA JUGA:Babel Tambah Pasokan 20 ton Daging Ayam Menjelang Maulid Nabi 1448 H
BACA JUGA:Gak Kaleng-kaleng, Ini 6 Khasiat Luar Biasa Daun Singkong untuk Kesehatan Tubuh