Menurut Royhan, aspek tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemberian remisi kepada warga binaan.
Remisi juga menjadi bagian dari pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan selama narapidana menjalani masa pidana.
Melalui pembinaan tersebut, warga binaan didorong untuk memperbaiki perilaku sekaligus mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:YBM PLN UIW Bangka Belitung Tebar Kasih dan Kebahagiaan di Panti Lansia Al Maa'uun Belitung
Jadi Motivasi untuk Ikuti Pembinaan
Royhan berharap pemberian remisi HUT ke-81 RI dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan, termasuk mereka yang belum memperoleh pengurangan masa pidana pada momentum tersebut.
Menurutnya, kesempatan memperoleh remisi dapat mendorong narapidana untuk terus menjaga kedisiplinan dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan remisi merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, proses pemberiannya tetap memperhatikan persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
BACA JUGA:Terima Remisi HUT RI ke-81, 15 Warga Binaan Lapas Sungailiat Bebas
Tujuh Napi Langsung Bebas
Dari ratusan penerima remisi, tujuh narapidana mendapatkan Remisi Umum II.
Berbeda dengan penerima RU I yang mendapatkan pengurangan masa pidana, penerima RU II tersebut langsung bebas karena masa pidananya berakhir setelah memperoleh remisi.
Bagi para penerima, remisi tersebut menjadi momentum penting untuk memulai kembali kehidupan setelah menjalani masa pidana.
Salah seorang narapidana penerima remisi berinisial AN mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.