BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Menindaklanjuti arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai langkah strategis yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu tahapan penting yang dilaksanakan adalah pengumuman pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bagian dari percepatan proses penerbitan IPR.
Hal itu sesuai yang diamanatkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
Dalam Keputusan Menteri tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi sebelum menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat wajib mengumumkan pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengelolaan WPR.
“Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan,” kata Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Reskiansyah diwakili Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noprial Riady, Kamis (30/7/2026).
Perlu diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Melalui keputusan tersebut, terdapat tiga kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR, yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Belitung Timur.
Penetapan dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk melaksanakan tahapan penyelenggaraan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari ketiga kabupaten tersebut, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ditetapkan sebagai pilot project percepatan penerbitan IPR.