Rahmat menambahkan bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Batu Satam disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Belitung, Muhammad Hafrian Fajar, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda hingga tahap pengharmonisasian.
BACA JUGA:DJKI Sosialisasikan Kebijakan Pencatatan Lagu Nol Rupiah Kepada Musisi
Ia berharap hasil harmonisasi dapat menyempurnakan substansi rancangan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan dan karakteristik Kabupaten Belitung.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Belitung Muhammad Hafrian Fajar; Wakil Ketua Bapemperda Budy Prastiyo; Anggota Bapemperda Yola Juniata dan Ibagusdiarsa; Kepala Dinas Pariwisata Sastra Yuni Ardi; Sekretaris DPRD Imam Fadli; Kepala Bagian Hukum Wigman Wudie Setiawan; serta Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Andi Faturachman.
BACA JUGA:Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Dari Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan diikuti JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama, serta mahasiswi magang Universitas Bangka Belitung.
Melalui kegiatan pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen terus mendukung DPRD dan pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu melindungi kekayaan budaya dan identitas lokal masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Pimpinan Ombudsman RI Ingatkan Perbaikan Tata Kelola Layanan