Napi Lapas Narkotika Ini Jadi Pengendali Peredaran Sabu di Pangkalpinang dan Bateng

Senin 06-07-2026,14:50 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

Ronald mengungkapkan, berdasarkan pengakuan FB, jaringan tersebut diduga telah mengedarkan sekitar empat kilogram narkotika di wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah sejak Februari hingga Mei 2026.

BACA JUGA:Ini Beberapa Camilan yang Baik untuk Jantung Kamu

"Kami masih mendalami seluruh data yang ada di handphone tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan aktor intelektual di atasnya," ujarnya.

Menurut Ronald, CH merupakan narapidana kasus narkotika yang ditangkap pada 2023 dan saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara.

Atas perbuatannya, CH dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal-pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Ratusan Warga Antusias Ikuti Lomba Makan Durian Bersama Honda Babel

Sementara itu, FB diduga berperan sebagai penjual sekaligus distributor narkotika kepada para pemesan di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan.

Polisi kini memburu jaringan lain yang diduga terlibat sekaligus menganalisis seluruh data elektronik yang telah diamankan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika di Bangka Belitung.

BACA JUGA:Riza Herdavid Minta Pilkades di Basel Tetap Berjalan Aman, Damai dan Berkeadilan

BACA JUGA:Honda Babel Cetak Pelopor #Cari_Aman Lewat Honda Community Safety Riding Competition Regional 2026

BACA JUGA:PT Timah Gandeng The Tanggokers Lestarikan Ikan Endemik Bangka

Kategori :