Oleh: C Suhadi SH MH
Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP)
--------------------------------------------------
BABELPOS.ID - Diskusi hingga perdebatan mengenai program prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih), seperti tak pernah ada ujungnya.
Sebenarnya fenomena ini memperlihatkan bagaimana sebuah kebijakan publik selalu memiliki dua sisi yang perlu dilihat secara utuh.
Di satu sisi, ada kritik yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa manfaat yang dirasakan masyarakat tidak seharusnya dihapus hanya karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Di negara manapun yang berbasis demokrasi, pemerintah yang dipilih langsung oleh rakyatnya, umumnya memiliki janji yang diwujudkan dalam program unggulan.
Untuk Indonesia, MBG dan KopDes Merah Putih merupakan janji sejak awal kampanye Prabowo-Gibran, sehingga implementasinya justru harus terus dikawal ketat.
Masyarakat harus memastikan dua program ini mampu memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung, terutama oleh kelompok berpenghasilan rendah.
Kemudian, memastikan keberhasilan program dengan tidak semata-mata melihat dari perdebatan di ruang publik, tetapi juga dari dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa belakangan ini muncul aksi demonstrasi dari sebagian mahasiswa yang menolak kedua program tersebut.
Salah satu alasan yang disampaikan adalah adanya dugaan penyimpangan dalam implementasi program, termasuk penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat yang menangani MBG oleh Kejaksaan Agung.
Fakta tersebut tentu tidak boleh diabaikan. Penegakan hukum justru menjadi bukti bahwa mekanisme pengawasan negara tetap berjalan, ketika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, keberadaan aparat penegak hukum memiliki fungsi penting sebagai pengaman kebijakan publik.
Ketika terjadi penyimpangan anggaran, yang harus menjadi sasaran adalah pelaku pelanggaran, bukan tujuan mulia dari program tersebut.