Jalan Puluhan Miliar di Basel Dinilai Gagal Bangun, DPRD Babel Minta APH Turun

Selasa 16-06-2026,16:33 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kondisi ruas Jalan Bikang–Jeriji yang menuju pusat kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang baru dibangun jadi sorotan. 

Setelah meninjau langsung lokasi jalan yang kembali rusak meski baru sekitar satu tahun selesai dibangun, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, kini secara tegas menyebut proyek tersebut sebagai proyek gagal bangun.

Padahal nilai anggaran diduga hampir Rp. 50 Miliar. 

BACA JUGA:Indeks Keyakinan Konsumen Bangka Belitung Tetap Optimis di Mei 2026

Dalam hal ini Rina Tarol mengatakan kalau kerusakan yang terjadi pada ruas jalan tersebut menunjukkan kualitas pekerjaan jauh dari harapan masyarakat.

Padahal proyek yang menggunakan teknologi Mortar Foam itu menelan anggaran puluhan miliar rupiah.

"Menurut kami, paket pekerjaan ini merupakan gagal bangun.

Kualitas pekerjaan jauh dari yang diharapkan masyarakat.

Sudah seharusnya aparat penegak hukum turun untuk melihat persoalan ini secara serius," ungkapnya, Minggu (14/06) saat meninjau ruas jalan tersebut. 

BACA JUGA:Puluhan Pelajar SMP Ikuti Kelas Menulis Cerita Anak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bangka Tengah

Dikatakannya, pihak kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi dan tidak hanya melakukan perbaikan sementara.

Ia meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bangka Belitung tidak lagi mengalokasikan anggaran pemeliharaan terhadap kerusakan tersebut apabila terbukti berasal dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

BACA JUGA:Hari Donor Darah Sedunia, PMI Bangka Kumpulkan 100 Kantong Darah

"Pihak kontraktor harus bertanggung jawab. Jangan hanya melakukan tambal sulam atau tambal-tambal saja terhadap kerusakan yang terjadi," terangnya. 

"Selain itu, BPJN Bangka Belitung tidak boleh menganggarkan biaya pemeliharaan apabila memang dari awal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kategori :