BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Serentak di 1.621 Titik Lokasi Seluruh Indonesia termasuk di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sukses dilakukan, Kamis (04/06/2026) lalu.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bangka Belitung, Prof. Hatamar Rasyid didampingi Direktur LPPOM Bangka Belitung Muhammad Ihsan, menyambut baik atas dilaksanakannya sosialisasi wajib halal Oktober ( WHO) 17 Oktober 2026 secara serentak nasional.
Karena memang sosialisasi ini sudah lama, masif dan rutin dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH).
BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Kesadaran Budaya Kelola Sampah
Sosialisasi ini secara kontinyu juga diberikan kepada para para pelaku usaha besar maupun kecil dan UMKM yang bergerak dalam produksi produk makanan dan minuman, hewan sembelihan dan semacamnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia melalui BPJPH sangat konsen dalam mensukseskan Program Wajib Halal Oktober ini. Karena masalah ini juga menjadi perhatian besar dan trend halal internasional.
BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Kesadaran Budaya Kelola Sampah
Melalui sosialisasi WHO yang masif dilakukan juga merupakan pesan untuk terus meningkatkan kesadaran bagi pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya jaminan kehalalan produk melalui sertifikasi halal, menjamin kemudahan bagi para produsen atau pelaku usaha agar barang yang di produksi memiliki jaminan halal sehingga layak dikonsumsi atau dikonsusmi oleh masyarakat Islam bahkan non Islam.
BACA JUGA:Bobol Kosan Mahasiswi, Pria di Bangka Tengah Gasak Laptop hingga Uang
Sehingga masyarakat termasuk maupun orang - orang luar negeri yang datang ke Indonesia pastinya juga akan tertarik dan percaya untuk membeli produk-produk UMKM Indonesia seperti kuliner, minuman dan semacamnya, karena sudah adanya sertifikasi halal.
Menurutnya, dalam hal ini negara tidak ada maksud ingin memaksa kepada masyarakat untuk melakukan sertifikasi halal tetapi semata-mata untuk jaminan kehalalan dan kesehatan dalam mengkonsumsi sebuah produk.
"Selama ini masih banyak masyarakat yang bingung atau ragu -ragu, maka dari itu sangat penting untuk sebuah produk yang beredar di pasaran harus memiliki logo sertifikasi halal supaya konsumen menjadi lebih tenang saat memilih dan mengkonsumsi sebuah produk," ujar Guru Besar IAIN SAS Babel ini.
BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Kesadaran Budaya Kelola Sampah
Dengan adanya sertifikasi halal maka juga akan menjadi strategi edukasi dan literasi dalam meningkatkan kesadaran bagi masyarakat muslim khususnya untuk mengkonsumsi produk sesuai syariat Islam yakni harus terjamin kehalalannya dan sehat atau tidak membahayakan bagi kesehatan, maka dari itu peran negara dalam ini Pemerintah Indonesia mengatur dengan seksama terkait kehalalan ini melalui produk undang- undang berkekuatan hukum tetap.