Tergerak Lihat Rekan Satu Sel Mengaji, Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Mualaf
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Hidayah datang dengan cara yang tak disangka bagi Hendra Oktavianes.
Warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang itu memutuskan memeluk agama Islam secara sukarela setelah hatinya tergerak melihat rekan-rekan satu selnya rutin mengaji dan mempelajari ajaran Islam.
Sebagai bentuk pemenuhan hak beragama sekaligus pembinaan kepribadian, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memfasilitasi proses pengikraran syahadat hingga pelaksanaan khitan bagi Hendra di Klinik Pratama Lapas, Sabtu (18/7/2026).
BACA JUGA:Rangkaian HUT RI ke-81 di Bangka: Upacara, Remisi Warga Binaan, hingga Pawai Karnaval 19–20 Agustus
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, mengatakan seluruh proses dilakukan sebagai bagian dari komitmen lapas dalam memenuhi hak-hak warga binaan, termasuk hak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
"Kami berupaya memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya, termasuk hak untuk menjalankan ajaran agama yang dianut.
Fasilitasi khitan bagi warga binaan mualaf ini merupakan bentuk pelayanan sekaligus dukungan terhadap proses pembinaan kepribadian agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih sempurna," kata Novriadi.
BACA JUGA:Truk Muatan Beras 10 Ton Gak Kuat Nanjak di Jelutung, Tabrak Penjual Jamu Hingga Tewas
Sebelum menjalani khitan, Hendra terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Klinik Pratama Lapas Narkotika Pangkalpinang, dr. Khoirunnisa.
Pemeriksaan meliputi pengecekan tanda-tanda vital hingga persetujuan tindakan medis (informed consent) guna memastikan prosedur berjalan sesuai standar pelayanan kesehatan.
Prosesi khitan kemudian dilaksanakan oleh tim medis An Nabawi Care Center bersama Ustaz Kamal.
Selama proses berlangsung, Hendra juga mendapat pendampingan spiritual dari Ustaz Ilham Ramli, M.Pd., dari Mualaf Center Bangka Belitung.
Sebelumnya, Hendra juga mengikrarkan kembali dua kalimat syahadat dalam suasana khusyuk di Poliklinik Lapas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
