Dalam praktiknya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Di sisi lain, Kepala BPMP Kepulauan Bangka Belitung Dr. Cipto Suncoko menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus konsisten mengacu pada regulasi pusat maupun daerah serta disertai pengawasan dan evaluasi berkala agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan menjadi dasar perbaikan kebijakan di tahun berikutnya.
BACA JUGA:Wakil Ketua Bapemperda Warning OPD Pengajuan Propemperda 2027 Sudah Beserta Naskah Akademik
Adapun Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa PMBM Madrasah mengacu pada Kepdirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.
Penguatan tata kelola dilakukan melalui kepatuhan terhadap juknis, digitalisasi layanan, transparansi jalur penerimaan, serta pengawasan berlapis guna mencegah maladministrasi.
Selain itu, seluruh satuan pendidikan madrasah juga diingatkan untuk mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman Babel berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi pengawasan guna mewujudkan pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
BACA JUGA:Wakil Ketua Bapemperda Warning OPD Pengajuan Propemperda 2027 Sudah Beserta Naskah Akademik