Sementara itu, menanggapi Indonesian Proposal, UK IPO mengakui adanya kesenjangan tata kelola dalam eksploitasi digital modern.
Khususnya, tantangan tersebut muncul pada pengelolaan metadata kompleks dan aliran data lintas batas.
Pihak Inggris menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem perlindungan hak cipta.
Namun demikian, mereka juga mengingatkan agar tidak memaksakan satu model tunggal sehingga tetap ada ruang fleksibilitas dalam penerapannya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Senam Pagi Bersama untuk Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Pegawai
Sebagai tindak lanjut, DJKI akan mempertimbangkan pendekatan pro-inovasi Inggris dalam penyusunan regulasi AI nasional. Langkah ini dilakukan agar regulasi tidak terlalu kaku namun tetap mampu melindungi industri kreatif.
Selain itu, masukan dari UK IPO akan menjadi bahan penting dalam penyusunan strategi lanjutan Indonesia untuk Sidang SCCR WIPO mendatang.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong tata kelola hak cipta yang lebih adil di tingkat global.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, sia mendukung kerja sama strategis bersama UK IPO sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola hak cipta dan sistem royalti di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital.
“Melalui pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik internasional, diharapkan pengelolaan royalti dapat semakin transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi para pencipta serta pemegang hak terkait”, ujar Kakanwil.
BACA JUGA:Hadiri Wisuda 2.189 Santri DPD BKPRMI 2026, Wako Udin Pastikan yang Wisuda Wajib Lanjut ke TQA
BACA JUGA:Buru Aset Harga Menarik? Bank Sumsel Babel Buka Lelang Besar-besaran, Dari Rumah Hingga Ruko!