DJKI Dalami Tata Kelola Hak Cipta dan Royalti Bersama UK IPO

Minggu 10-05-2026,20:03 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

“Pandangan strategis dari Inggris sangat berharga bagi kami.

Hal ini penting untuk memperkuat substansi Indonesian Proposal agar mampu menjawab tantangan eksploitasi karya di era digital,” terang Hermansyah.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Seminar Nasional Tekankan Urgensi RUU Pembentukan Undang-Undang

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indrady menambahkan, eksploitasi digital modern saat ini melibatkan algoritma, metadata kompleks, dan aliran data lintas batas negara.

Kondisi tersebut menimbulkan celah tata kelola yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem internasional.

Menurutnya, Indonesian Proposal hadir untuk memperkuat pemenuhan hak-hak yang telah diakui tanpa mengubah hukum substantif yang berlaku.

Fokus utamanya adalah memastikan remunerasi yang adil dan adanya transparansi algoritmik pada platform digital.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Pengawasan dan Sinkronisasi Data Fidusia Di Kantor Notaris Bangka

“Tujuan kami adalah memastikan remunerasi yang adil dan adanya transparansi algoritmik pada platform digital.

Dengan demikian, hak ekonomi pencipta tetap terlindungi di tengah perubahan model bisnis global,” jelasnya.

Dalam pembahasan teknis, UK IPO menjelaskan bahwa Inggris menerapkan sistem pasar bebas yang teregulasi dalam tata kelola CMO.

Setiap CMO wajib merilis Laporan Transparansi Tahunan dan mendistribusikan royalti paling lambat sembilan bulan setelah akhir tahun keuangan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Tingkatkan Kinerja Pegawai Non ASN Melalui Rapat Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Model tersebut dinilai menjadi salah satu referensi penting bagi Indonesia dalam memperkuat tata kelola royalti nasional.

Sistem pengawasan independen juga dinilai mampu meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.

Terkait regulasi AI, Inggris mengadopsi pendekatan pro-inovasi berbasis sektor dan menghindari regulasi horizontal yang terlalu kaku seperti Undang-Undang terkait kecerdasan buatan Uni Eropa atau EU AI Act. 

Kategori :