Pol PP Bangka Gerebek Pabrik Arak di Sigambir Pemali

Jumat 08-05-2026,17:13 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

BACA JUGA:Bersama Kejari Belitung, PT Timah Wujudkan Rumah Layak Huni bagi 20 Keluarga di Kabupaten Belitung

Kegiatan produksi dan penjualan tanpa izin di Sigambir ini dinilai melanggar Perda No. 10 Tahun 2013 tentang penjualan tempat minuman beralkohol.

Suherman pun mengingatkan adanya sanksi berat bagi para pelanggar.

"Bagi siapa pun yang menjual tanpa izin, denda maksimalnya mencapai Rp50 juta atau hukuman kurungan selama 6 bulan," pungkasnya.

Penertiban di Sigambir ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa penggunaan arak kembali sesuai dengan fungsinya, yakni hanya untuk keperluan adat dan religi, bukan untuk konsumsi bebas yang merusak ketertiban umum.

BACA JUGA:Membandel, 6 Ponton Selam dan 19 Pekerja Tambang Ilegal Diamankan Polres Babar

BACA JUGA:Manfaatkan Libur Sekolah Khitan di Klinik Pratama DRH, Buka Promo Dengan Beragam Paket Menarik

BACA JUGA:Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI

Kategori :