//Operator SPBU-Sopir Truk Tangki Ditangkap
BABELPOS.ID - Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung mengamankan dua orang pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Belitung.
Salah satu pelaku merupakan operator SPBU.
Selain dua orang pelaku, Subdit Gakkum turut mengamankan mobil truk tangki berwarna biru yang berisi kurang lebih 3.210 liter bbm subsidi jenis solar.
Terkait pengungkapan itu, turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Dia menyebutkan kedua pelaku termasuk barang bukti sudah diamankan.
"Kedua pelaku sudah diamankan yakni He (39) selaku operator SPBU di Kompak Belitung dan FS (47) selaku sopir truk tangki,"kata Agus, Jumat (8/5/26) di Mapolda.
"Mereka ditangkap pada Kamis (7/5/26) dini hari, di Jalan Merdeka Tanjung Rusa Belitung saat sedang mengangkut solar menggunakan mobil truk tangki berwarna biru dengan muatan kurang lebih 3.210 liter yang bersumber dari SPBU Kompak Membalong Belitung,"sambungnya.
BACA JUGA:Tim Kelambit Terkam Dua Maling Pondok Kebun di Balun Ijuk, Satu Pelaku Residivis Narkoba
Agus membeberkan kronologis penangkapan kedua pelaku dilakukan usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.
Berbekal informasi itu, kata Agus, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti ribuan liter solar yang diangkut dengan mobil truk tangki.
Agus juga menambahkan, modus para pelaku mendapatkan BBM jenis solar dengan cara menggunakan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan sebagai dasar penyaluran.
BACA JUGA:Manfaatkan Libur Sekolah Khitan di Klinik Pratama DRH, Buka Promo Dengan Beragam Paket Menarik
"Modus operandi mereka ini memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan.