Tunggakan PBB Capai Rp13 Miliar, Ini Upaya Pemkab Bangka

Selasa 05-05-2026,14:45 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Govin

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bangka mencapai angka fantastis, yakni menyentuh Rp13 miliar.

Angka tersebut merupakan akumulasi tunggakan yang terjadi sejak tahun 2014 hingga saat ini.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka, Haryadi, SE M.AP membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Tingkatkan Respon Darurat Lewat Inovasi Panic Button

Menurutnya, besaran tunggakan yang mencapai belasan miliar rupiah itu sudah berlangsung cukup lama.

“Ini pajak PBB sudah cukup lama menunggal, kalau saya tidak salah data mencapai 13 miliar rupiah lebih,” ujar Haryadi kepada wartawan, Selasa (6/5/2026).

 BACA JUGA:DPRD Babel Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

Untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi beban tunggakan tersebut, pihaknya meluncurkan program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-2 tahun 2026.

Melalui program ini, pemerintah memberikan keringanan berupa diskon pokok pajak dan penghapusan denda.

Berikut rinciannya, Wajib pajak tunggakan tahun 2012-2016 mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 75 persen.

BACA JUGA:Gubernur Babel Tinjau Dinas Kesehatan Provinsi, Pastikan Disiplin dan Pelayanan Optimal

Tunggakan tahun 2017-2021 mendapatkan diskon sebesar 50 persen.

Dan Tunggakan tahun 2022-2024 mendapatkan diskon sebesar 25 persen.

​Sedangkan untuk penghapusan denda (sanksi administrasi) periode 2012-2025 diberikan pembebasan sebesar 100 persen.

Haryadi menjelaskan, realisasi PAD dari sektor PBB tahun 2025 lalu tercatat Rp8,5 miliar sesuai target. Sementara untuk tahun 2026 ini, hingga bulan ini baru terealisasi Rp2,2 miliar dari target Rp9 miliar.

Kategori :