BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Peran PT SAS (Sumber Alam Segara) dan PT LAM (Lepar Agromina Makmur) sedari awal sangat kentara dalam pusaran perkara tipikor lahan usaha tambak udang di Lepar Pongok, Bangka Selatan (Basel).
Terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Kamis (30/4), bos PT SAS Junmin als Afo ingin bertemu langsung dengan Justiar Noer -selaku bupati 2019-2021 guna membahas pembukaan lahan seluas 700 Ha. Itulah cikal bakal malapetaka -di kemudian hari- berupa persoalan hukum Tipikor ini.
Dakwaan JPU setebal 30 halaman yang dibacakan tim JPU Try Meilinda, Denia Novianti dan Ratu Annisa Zaskia dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di hadapan majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara beranggota Imra Leri Wahyuli dan M Takdir dengan gamblang menyebut -di halaman awal- pertemuan terjadi di bulan September 2020 di rumah dinas bupati.
Dakwaan menguak mulusnya pertemuan tersebut tak luput dari peran lobi Sandy Sena Saputra yang ternyata telah dikenal baik oleh Justiar Noer selaku karyawan PT SAS dan LAM sejak 2005. Pertemuan awal itu tak saja antara Justiar dan Jun Min (bos PT SAS) melainkan hadir juga Suhendra selaku direktur PT SAS juga PT LAM dan Suhori.
Gayung bersambut dalam pertemuan itu, Jun Min menyampaikan keinginan membuka usaha tambak udang. “Pak kita mau investasi usaha tambak udang, dan ingin dapat lokasi yang berpotensi untuk usaha tambak udang.”
Lalu dijawab Justiar Noer, “ada lokasi yang bagus untuk usaha tambak udang di pulau Lepar dan di Rias.”
Jun Min menanggapi, “Baik Pak, kalau begitu kami akan lakukan survey di 2 lokasi tersebut.” Setelah itu Justiar meminta Jun Min, Suhendra dan Sandy Sena Saputra untuk datang keesokan harinya ke kantor Bupati agar dapat membahas terkait dengan rencana RTRW yang dibutuhkan untuk usaha tambak udang tersebut.
Tawaran Justiar tersebut atas lokasi itu sangat menggiurkan. Oleh Jun Min pada pertemuan berikutnya menyampaikan, ”pak saya cocok dengan lokasi yang ada di pulau Lepar, kira-kira bagaimana proses pembebasan lahan dan tolong dipastikan untuk harga lahan per hektarnya yang ada disana berapa pak?”
Justiar Noer menjawab, ”Iya di sana ada lahan masyarakat yang harus dipenuhi dan diberikan ganti rugi.” Namun saat itu Justiar Noer belum menyebutkan secara pasti berapa harga per hektar lahan. Baru beberapa hari kemudian Justiar menyampaikan kalau harga per hektar Rp 20 juta kepada Jun Min melalui Sandy Sena Saputra.
BACA JUGA:Jamro dan Justiar, 2 Mantan Bupati Basel yang Terjerat Korupsi
BACA JUGA:Kejari Tahan Mantan Bupati Basel, Justiar Noer
Setelah disampaikan harga tersebut kepada Jun Min baru kemudian Justiar -melalui Sandy Sena Saputra- meminta uang operasional. Via telpon, ”Tolong segera kang bayar uang muka sebesar Rp9 M. Karena saya mau melakukan pembebasan lahan.”
Lalu atas permintaan tersebut Jun Min merasa terdesak dikarenakan hanya memiliki uang sebesar Rp 2M. Bahkan belum ada jaminan jika permintaan Justiar Noer tersebut legalitas lahanya dipenuhi. Namun dikarenakan permintaan itu datangnya dari seorang Bupati -pejabat yang mengeluarkan perizinan- sehingga segera dipenuhi.
Jun Min pun langsung mengomunikasikan ini semua kepada Suhendra dan Suhori. Akhirnya uang tersebut dipenuhi secara bertahap pada 30 September sd Oktober 2020 yakni Rp2 M dan Rp 1M dan Rp 6 M. Tak berhenti di situ, permintaan uang -modus biaya operasional- dari Justiar terus berlanjut, kali ini senilai Rp 5M. Fulus total Rp 14 M lalu diantarkan langsung kepada Justiar Noer di rumah dinasnya oleh Sandy Sena Saputra.
Setelah adanya uang muka -pembayaran operasional- pembebasan lahan, pada tanggal 14 Oktober 2020 Justiar Noer memerintahkan terdakwa Rizal (sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan) via WhatsApp untuk mengurus seluruh perizinan mulai dari pembuatan advice planing, izin prinsip dan lokasi. “Ini ada investor mau masuk untuk tambak udang, tolong buatkan advice planingnya,” perintah Justiar. “Iya nanti saya sampaikan ke Dinas PUPR,” jawab Rizal.