DPRD Soroti Pembelian TBS Sawit di Bawah Harga, Kurniawan Desak Audit dan Transparansi

Rabu 22-04-2026,15:25 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

BABELPOS.ID, TOBOALI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan (Basel),  Kurniawan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyampaikan keprihatinan serius terhadap praktik pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan di daerah tersebut.

Ia menilai, pembelian TBS di lapangan masih belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan pemerintah.

Padahal, penetapan harga TBS seharusnya mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2010 serta  yang mengatur sistem pembelian TBS di Babel  Pergub No. 14 Tahun 2019 mewajibkan perusahaan membeli TBS petani berdasarkan harga yang ditetapkan oleh tim penetapan harga provinsi.

“Di lapangan masih ditemukan indikasi pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Ini tentu merugikan petani dan bertentangan dengan prinsip keadilan,” ungkap anggota DPRD Basel  Kurniawan.

BACA JUGA:Peran Strategis OPD Dalam Implementasi PUG dan PPRG Untuk Responsif Gender

Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya transparansi perusahaan dalam menyampaikan data harga jual Crude Palm Oil (CPO) dan kernel yang menjadi dasar perhitungan harga TBS.

Menurutnya, kondisi ini membuka ruang ketimpangan informasi antara perusahaan dan petani.

Kurniawan meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan seluruh perusahaan mematuhi harga resmi yang telah ditetapkan.

“Pergub sudah mengatur secara rinci, namun tidak dijalankan secara konsisten. Ini bukan sekadar fluktuasi pasar, tapi indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi daerah,” tegasnya.

BACA JUGA:Peran Strategis OPD Dalam Implementasi PUG dan PPRG Untuk Responsif Gender

Ia juga mempertanyakan perbedaan antara harga yang telah disepakati dengan realisasi di lapangan. Bahkan, DPRD mendorong dilakukannya audit terbuka terhadap data perusahaan.

“Kita dorong audit terbuka berbasis data, bukan sekadar klaim.

Publikasikan data CPO, dan apakah itu sudah pernah dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif harus diberikan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

BACA JUGA:Meriah dan Penuh Hadiah! Roadshow Honda Babel Juara Sukses Curi Perhatian Warga Pangkalpinang

Kategori :