BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Wali Kota Pangkalpinang, Prof . Saparudin membenarkan pemberhentian terhadap 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pangkalpinang dan 1 sekretaris lurah.
Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di Kota Pangkalpinang itu usia menggelar rapat, Jumat (17/04/2026) di Smart Room Center.
Wako Udin -sapaanya, mengaku sudah menandatangani SK pemberhentian terhadap 3 ASN dan 1 Seklur tersebut.
Namun ia meminta wartawan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut terkait hal ini kepada BKSDMD Kota Pangkalpinang.
"Ya pemberhentian ini karena memang menghadapi kasus berat seperti pencabulan ada juga kasus nikah siri," jelasnya.
Menurut Wali Kota kasus pelanggaran berat yang dilakukan oleh para ASN Kota Pangkalpinang memang menuai konsenkuensi sanksi berat termasuk diberhentikan sebagai pegawai negeri.
BACA JUGA:Pecatan Lurah Malah Jadi BD Sabu
BACA JUGA:Polda Babel Pecat 6 Polisi, Kapolda: Ini Jadi Pelajaran Bagi Anggota