BABELPOS.ID, BELITUNG - Te rpidana Tamron als Aon melalui Penasehat hukumnya, Jhohan Adhi Ferdian melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di PT. Menara Cipta Mulia (MCM) Desa Mentawak, Kecamatan Kelapa Kampit ke Polres Belitung Timur, Jumat (10/4).
Kepada Babel Pos, Jojo -sapaanya, mengatakan dugaan tindakan pencurian jumbo bag atau kantong kemasan industri berukuran besar yang terbuat dari bahan woven polypropylene untuk menyimpan dan mengangkut material curah (padat, butiran, serbuk) dengan kapasitas 500 kg hingga 2 ton+, berjumlah total 70 bal. Adapun nilai seluruhnya jika dikonversi senilai Rp 168 juta.
Laporan tersebut tertuang dalam STTLP/36/IV/2026/SPKT/Polres Belitung Timur/Polda Bangka Belitung. "Berdasarkan informasi awal yang kami kumpulkan diduga terjadinya dugaan pencurian diperintahkan oleh oknum pegawai kepala keamanan PT. Timah di Beltim pada sekira tanggal 23 dan 24 Desember 2025," kata Jojo.
"Kami sudah berupaya konfirmasi secara langsung kepada PT. Timah tapi tidak mendapatkan jawaban, dan pada saat kegiatan kunjungan Kejagung di PT. MCM pada 14 Januari dan 12 Februari yang lalu security kami juga menanyakan hal serupa tetapi pihak Kejagung malah tidak mengetahui hal tersebut," ucapnya.
"Maka atas dasar tersebut kami membuat laporan hari ini, karena biasanya setiap ada kegiatan pengangkutan atau pemindahan terhadap aset-aset milik klien kami pasti dibuatkan surat BAP sementara yang di tandatangani para pihak, termasuk kami pengacara terpidana," tandasnya.
"Karena ini menyangkut nilai uang pengganti (UP) perkara Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah diwilayah IUP PT. Timah periode 2015-2022 yang harus ditanggung oleh klien kami, maka kami membuat laporan ini sebagai dugaan tindak pidana pencurian," tandasnya.
BACA JUGA:Satlap Trisakti Gerebek Peleburan Timah di Ranggung, Ratusan Kilo Balok Timah Diamankan
BACA JUGA:Kejari Basel Amankan Uang Rp 3,09 Miliar, 2 SPBU dan 1 Ruko dari Tersangka Korupsi Timah