Gugatan ke PT Timah, Karyawan CV VIP Milik Aon Sesalkan Harus Kena Dampak PHK

Gugatan ke PT Timah, Karyawan CV VIP Milik Aon Sesalkan Harus Kena Dampak PHK

Jhohan Adhi Ferdian--Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sidang  perdata terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara CV Venus Inti Perkasa (VIP) melawan PT Timah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (16/4).

Tiga saksi dari pihak CV VIP dihadirkan di muka sidang PN Pangkalpinang yang diketuai hakim Darma Indo Damanik. Yakni: Sugiharto (manager operasional),  Mila (supervisor gudang), dan Candra (supervisor pengelola lahan).

Untuk diketahui, sebagai tergugat dalam gugatan yakni Mochtar Riza Pahlevi mantan Dirut PT Timah. Dalam persidangan tersebut, ketiga saksi memberikan keterangan mengenai ruang lingkup pekerjaan yang berkaitan dengan fasilitas milik CV. VIP yang digunakan oleh PT Timah dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa processing peleburan dan pemurnian logam timah pada periode 2018 hingga 2020.

Keterangan para saksi dinilai konsisten dan memperkuat bukti dokumen yang menunjukan adanya hubungan hukum berupa perjanjian antara kedua pihak. Dimana dalam pelaksanaanya, CV. VIP disebut telah memenuhi kewajiban (prestasi). Khususnya dalam kegiatan peleburan dan pemurnian bijih timah milik PT Timah menjadi balok timah (ingot) dengan kadar Sn 99,99%. Produk tersebut kemudian dikirim ke fasilitas smelter PT Timah di Unmet, Mentok, Bangka Barat, dengan menggunakan fasilitas, gedung, peralatan, serta sumber daya manusia milik CV. VIP. 

"Selama masa perjanjian, CV. VIP tercatat telah memproses lebih dari 16.000 ton balok timah yang seluruhnya diserahkan kepada PT Timah,'' kata saksi Sugiharto dalam kesaksianya.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa CV. VIP telah mengembalikan backlog produksi—berupa pasir, debu, dan material lain yang masih memiliki nilai ekonomis—kepada PT Timah dengan jumlah sekitar 614 ton. Seluruh rangkaian kegiatan produksi, mulai dari penerimaan bahan baku berupa pasir timah, proses peleburan di tungku smelter milik CV. VIP, hingga pengiriman hasil produksi ke Mentok, disebut berlangsung di bawah pengawasan langsung dari pihak PT Timah.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Jhohan Adhi Ferdian, sempat mempertanyakan kepada saksi Chandra selaku supervisor kondisi di mana seluruh hasil produksi telah diserahkan, backlog dalam jumlah besar juga telah dikembalikan, namun pihak penggugat justru dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 triliun, disita harta bendanya maupun aset perusahaan yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja  bagi saksi dan para karyawan.

Menanggapi hal tersebut, saksi menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak adil. "Saya terlibat langsung dalam proses produksi dari awal hingga akhir, dan seluruh hasilnya telah diterima oleh PT Timah. Meski demikian, fasilitas smelter milik CV. VIP disita, yang berujung pada hilangnya pekerjaan bagi dirinya dan para karyawan lainnya," sesalnya.

Gugatan ini diajukan sebagai upaya hukum para penggugat untuk memperoleh keadilan atas tuntutan negara terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,6 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah, yang dibebankan kepada Tamron selaku Komisaris dan Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV. VIP. Penggugat menilai bahwa tanggung jawab tersebut tidak tepat dibebankan kepada mereka, mengingat seluruh kewajiban dalam perjanjian sewa-menyewa smelter telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:PH Aon Laporkan Dugaan Pencurian di PT MCM ke Polisi, Terduga Oknum Keamanan PT Timah?

BACA JUGA:Divonis Pidana, Kuasa Hukum Aon Uji Perdata Kerja Sama B to B CV VIP dengan PT Timah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: