BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Pemerintah Kabupaten Bangka memberikan kepastian hukum dan jaminan kerja bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.
Hal ini dilakukan menyusul adanya aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang sempat menimbulkan kekhawatiran.
BACA JUGA:Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Gubernur Hidayat Arsani Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi Audit
Bupati Bangka, Fery Insani, meminta seluruh PPPK baik yang bertugas penuh waktu maupun paruh waktu agar tetap tenang dan tidak perlu cemas mengenai nasib kepegawaian mereka.
"Saya pastikan seluruh P3K tetap bekerja, jadi gak usah kuatir," ujar Bupati Bangka Fery Insani kepada wartawan Kamis (9/4/2026).
BACA JUGA:Enam Tahanan Polres Bangka yang Kabur Sudah Ditangkap Kembali, Sisa Dua Buron Ini
Menurut Bupati Fery Insani, meskipun saat ini belanja pegawai di lingkungan Pemkab Bangka masih berada di angka sekitar 34 persen, pihaknya akan melakukan berbagai upaya efisiensi agar bisa memenuhi batas maksimal 30 persen sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan berupaya melakukan efisiensi untuk penuhi batas 30 persen belanja pegawai," ujarnya.
Selain melakukan efisiensi anggaran, Bupati juga menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor potensial guna menopang keuangan daerah.
"Sekali lagi saya tegaskan, semua P3K baik itu paruh waktu maupun penuh waktu tetap bekerja," tegasnya.