Jumat Ini, Pemkab Bangka Mulai Terapkan WFH

Selasa 07-04-2026,16:41 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Govin

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka akan mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat.

Penerapan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat pekan ini.

PJ Sekda Bangka, Thony Marza mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah diterima pemerintah daerah.

BACA JUGA:Hadir Lebih Dekat untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Ini Program yang Dilaksanakan PT Timah

Nantinya akan diterbitkan surat edaran Bupati Bangka sebagai dasar pelaksanaannya.

"Yang terpenting, pelaksanaan WFH ini tidak boleh menurunkan kinerja, justru harus meningkat karena adanya efektivitas dan efisiensi dalam bekerja," ujar Thony Marza kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

 BACA JUGA:Gasak Barang Elektronik Hingga Rugi Puluhan Juta, Warga Toboali Diamankan Tim Macan Selatan

Dijelaskannya, kebijakan WFH ini diterapkan sebanyak 50 persen bagi pegawai di bidang teknis.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Kepala OPD, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta unit kerja yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.

Unit yang dikecualikan antara lain pelayanan rumah sakit, puskesmas, Satpol PP, BPBD, dan guru, karena pelayanan mereka tidak bisa dilakukan secara online.

"Laporan pelaksanaan WFH akan kita sampaikan setiap sebulan sekali melalui portal yang telah dibuat Kemendagri," tambahnya.

 BACA JUGA:Persit Sriwijaya Dorong Kemandirian UMKM Lewat Pameran

Thony menegaskan, dengan dukungan teknologi dan infrastruktur internet yang memadai, sistem ini diyakini bisa berjalan lancar.

Namun, ia menekankan bahwa WFH bukan berarti libur.

"WFH bukan hari libur. Sewaktu-waktu jika dibutuhkan, misalnya untuk menghadiri rapat atau tugas mendesak, pegawai wajib datang ke kantor tanpa alasan," tegasnya.

Kategori :