Meski ada kelonggaran, Pemkab Bangka tetap mengingatkan agar pelayanan publik tidak terganggu.
Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur jadwal kerja dan sistem piket, khususnya pada sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para ASN dapat menjalankan tradisi mudik dengan lebih nyaman, tanpa mengabaikan kewajiban sebagai pelayan publik." tambahnya.