Abdi menuturkan, peserta dapat memperoleh obat kronis di rumah sakit maupun obat bagi peserta PRB di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga terapi yang dijalani tetap dapat berjalan tanpa hambatan selama periode libur Lebaran.
BACA JUGA:Ketersediaan Daging Ayam dan Sapi Jelang Lebaran di Kabupaten Bangka Aman, Stok Terpenuhi
"Selain itu, BPJS Kesehatan juga tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami
kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal terjadi kecelakaan ganda, biaya
pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta.
Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Abdi.
BACA JUGA:Aswalmi Gusmita: JKN Bisa Digunakan di Mana Saja Selama Mudik Idul Fitri
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Bambang
Wibowo, menyampaikan bahwa rumah sakit di seluruh Indonesia telah mempersiapkan pelayanan bagi
peserta JKN, dan memastikan memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan selama libur lebaran.
Menurutnya, rumah sakit tetap beroperasi selama 24 jam dengan memastikan layanan kepada peserta JKN tetap berjalan optimal.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Pastikan THR PPPK Paruh Waktu dan PJLP Cair H-7 Lebaran
“Rumah sakit tetap menyediakan layanan rawat inap, rawat jalan maupun layanan untuk cuci darah juga tetap berjalan selama periode libur Lebaran.
Melalui Posko Mudik BPJS Kesehatan, tentunya hal ini juga
meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” ujar Bambang.