BACA JUGA:Disbudpar Bangka Barat Fasilitasi Pelaksanaan Tradisi Api Likur
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Dishub Babel akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Samsat, untuk mengambil langkah tegas seperti pencabutan pelat nomor kuning dan izin trayek kendaraan.
Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pendekatan persuasif, dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan angkutan yang mengalami penurunan jumlah penumpang.