Dua Jambret Residivis Asal Sumsel Diringkus Polresta Pangkalpinang, Beraksi di Enam TKP

Rabu 04-03-2026,16:58 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

"Handphone dijual lewat forum jual beli seharga Rp70 ribu dan perhiasan emas Rp600 ribu.

Uang hasil penjualan digunakan untuk konsumsi narkoba jenis sabu, bermain judi online, dan kebutuhan sehari-hari. Tas korban dibuang ke sungai dekat Jembatan 12," jelas Kombes Pol Max Mariners.

 BACA JUGA:Kian Panas, Video Syur Terduga Dokter dan Kontraktor Kini Menyeret Pejabat Pemkot Pangkalpinang

Selain kasus pada 12 Februari 2026, lebih lanjut dibeberkan Max, kedua pelaku juga mengaku melakukan jambret di lima lokasi lain di Kota Pangkalpinang, yaitu Jalan Stania (laporan 1 Februari 2026), Jalan Solihin GP (laporan 21 Februari 2026), Jalan Jendral Sudirman (Gabek, laporan 3 Maret 2026), Jalan Balai dan Jalan Jendral Sudirman (Selindung).

 BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penipuan Objek Tanah di Sungailiat, LP Resmi Terbit di Polda Babel

"Sementara dua kasus terakhir belum dilaporkan oleh korban.

Untuk itu, kami mengimbau korban terkait untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat agar proses hukum dapat berjalan maksimal dan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai," imbuhnya.

 BACA JUGA:Cek Ukuran Celanamu, Waspada Penyakit Ini

Dari penangkapan tersebut, Max menambahkan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa dua jam tangan milik korban (warna emas dan perak), serta alat pelengkap kejahatan berupa dua sepeda motor (Honda Beat dan Honda Genio warna hitam) dan beberapa pakaian milik pelaku.

 BACA JUGA:Semangat Ramadan, PLN UIW Babel Gelar Aksi Srikandi Berbagi Takjil Gratis

Kombes Pol Max Mariners menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Pangkalpinang untuk mengamankan lingkungan selama bulan suci Ramadan. 

"Upaya kami tidak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat.

Mohon agar warga tetap waspada, terutama saat menjelang subuh, sahur, atau aktivitas pagi hari," pungkas Max.

Kategori :