BA BELPOS.ID, SUNGAILIAT - SUMIN & PARTNER Law Office selaku Kuasa Hukum dari Frida Gunadi melaporkan SD alias K ke Polda Babel. Laporan polisi (LP) terbit pada 3 Maret 2026 di Polda Babel atas dugaan pemalsuan surat dan dugaan penipuan.
"Laporan secara resmi ke SPKT Polda Babel terhadap terduga terlapor saudara SD, sebagai tindaklanjut atas Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Babel tertanggal 24 Februari 2026 yang menyatakan laporan klien kami telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk diterbitkan laporan polisi. Kami sudah bikin Lapdu di Subdit I Krimum Polda dari akhir tahun lalu dan telah ditindak lanjuti, yang mana dinyatakan bahwa tindak pidananya ada, maka tanggal 3 Maret 2026 kemarin terbit LP di SPKT Polda Babel," kata Badiuz Adha, S.H didampingi rekannya dari SUMIN & PARTNER Law Office, Rabu (4/3/2026) di Sungailiat.
Dijelaskannya perkara ini telah masuk dalam mekanisme formal sistem peradilan pidana. Hal ini disebutkan bukan lagi sekedar pengaduan, melainkan ini adalah proses hukum resmi yang tercatat.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel atas profesionalisme, objektifitas, dan respon cepat dalam melakukan verifikasi terhadap laporan pengaduan klien kami," tukasnya.
Ia lanjutkan langkah verifikasi yang cermat dan penerbitan rekomendasi laporan polisi sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 24 Februari 2026 perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Pengaduan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
"Kami percaya proses ini akan terus berjalan secara transparan, akuntabel, dan independen," ujarnya.
BACA JUGA:Tok! Hakim Bebaskan Mantan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti
Berdasarkan kronologis yang telah diajukan, terdapat dugaan bahwa tanda tangan kliennya (Frida Gunadi) dipalsukan dalam berita acara pengukuran tanah. Dokumen tersebut menjadi dasar terbitnya surat penguasaan fisik atas nama pihak lain dan timbul klaim hak atas tanah yang secara sah diperoleh kliennya.
"Klien kami mengalami kerugian materil dan immaterial yang signifikan," sebutnya.
Ia terangkan lagi, apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana Pasal 391 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 soal pemalsuan surat, Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 soal penipuan. Pihaknya menilai, pemalsuan tanda tangan dalam konteks hak atas tanah merupakan bentuk serangan langsung terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak milik.
Pihaknya akan menyampaikan secara terbuka seluruh alat bukti, termasuk pembanding tanda tangan untuk didorong uji pemeriksaan forensik. Selain itu pihaknya meminta kepada penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya unsur penyertaan atau pihak yang turut serta. Terkait segala bentuk upaya memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, atau intervensi proses hukum akan direspon dengan langkah hukum tambahan.
"Kami membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan unsur pidana lain. Tidak ada hak yang dapat lahir dari dokumen yang diduga palsu dan tidak ada legitimasi atas kepemilikan yang diperoleh melalui manipulasi. Negara hukum berdiri diatas pembuktian, bukan rekayasa. Proses hukum ini akan kami kawal hingga terang dan tuntas secara hukum," tegasnya
Terakhir, pihaknya menyampaikan SUMIN & PARTNERS Law Office akan memastikan perkara ini diproses secara objektif dan fakta hukum diuji secara profesional.
"Harapannya, kami harap Kepolisian RI khususnya Polda Kepulauan Babel tetap jadi garda terdepan untuk mengayomi dan melayani Masyarakat dalam mencari keadilan. Semoga klien kami mendapatkan keadilan atas hak hukumnya yang telah langgar oleh terlapor, dipulihkan sepenuhnya sesuai hukum yang berlaku. Kami percaya hukum harus berkerja tegas dan tidak kompromistis terhadap dugaan pemalsuan dokumen," pungkasnya.