"Sedangkan untuk usia sendiri mengikuti penjaringan Kepsek yakni, maksimal berumur 56 tahun atau 4 tahun sebelum masa pensiun," imbuhnya.
Disampaikan Anshori, bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada siapa saja yang mengikuti penjaringan Kepsek ini.
Tetapi, persyaratan dan aturan silahkan di cek di sistem KSPS maupun BCKS.
BACA JUGA:Asisten I Pemkot Pangkalpinang Pesan Agar Amanah di Pelantikan DKM Hakimah Arif
Bukan itu saja, sebenarnya penjaringan Kepsek ini juga sebagai bentuk regenerasi.
Selain dari habisnya masa jabatan Kepsek juga memberikan kesempatan bagi yang muda untuk menunjukkan kemampuannya di dunia pendidikan.
"Kita dari Dinas terbuka sekali dengan Penjaringan ini dan tidak ada namanya orang dalam, apabila sesuai dengan persyaratan maka semuanya bis mengikuti penjaringan," pungkasnya.