Selain itu, dibahas pula penggunaan data kelembagaan dan sosial-demografi untuk mendukung peningkatan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Pendekatan berbasis data diharapkan mampu memperkuat analisis kebutuhan layanan serta meningkatkan efektivitas kebijakan pelayanan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Diseminasi Pedoman SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026
Kedua instansi juga membuka peluang penyelenggaraan kegiatan bersama, seperti sosialisasi, knowledge sharing, maupun penyusunan profil data tematik sesuai kebutuhan Kanwil.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menciptakan sinergi dalam pengelolaan informasi dan penyusunan kebijakan berbasis evidence-based policy.
BACA JUGA:Polda Babel Bongkar Praktik Prostitusi Online di Pangkalpinang, Tarif Rp3 Juta, 1 Mucikari Ditangkap
Pembahasan turut menyoroti kemungkinan pertukaran data yang diperlukan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi, dengan tetap mematuhi kerangka Satu Data Indonesia serta mekanisme resmi permintaan data sesuai ketentuan BPS.
BPS Babel menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti rencana kerja sama melalui koordinasi teknis, termasuk penunjukan focal point, penyusunan daftar kebutuhan data prioritas, serta perencanaan use case pemanfaatan data guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenkum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa kolaborasi berbasis data merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih akurat, responsif, dan terukur.
“Penguatan pelayanan harus ditopang oleh data yang kredibel. Sinergi dengan BPS menjadi fondasi penting dalam mendukung pengambilan kebijakan yang tepat sasaran,” ujarnya.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan komunikasi serta menyusun langkah tindak lanjut yang lebih operasional guna memperkuat kolaborasi antarinstansi, khususnya dalam penguatan pelayanan berbasis data di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.