BABELPOS.ID, TOBOALI - Belum satu pekan sejak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah rumah bos besar Toboali AH di gang mawar, kini kembali menggeledah rumah milik bos besar AS di Desa Kaposang Kecamatan Toboali.
Dalam penggeledahan senyap tersebut, terlihat jajaran Dittipidter Bareskrim Polri dan Subdit Dirkrimsus Polda Babel memasang garis polisi di gudang, mobil sport mewah, alat berat eksavator hingga sebuah brankas.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moch Irhamni, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah mengamankan 11 orang tersangka dan seluruhnya telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
“Rekan-rekan ketahui bahwa kami sudah mengamankan 11 tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” ucapnya, Minggu (22/02).
Bengkel dipasang garis polisi. --Foto Ilham
BACA JUGA:Bareskrim Polri Geledah Rumah Bos AS di Kaposang, Tampak Mobil Mewah Dipasang Garis Polisi
BACA JUGA:Polda Babel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi
Pengembangan perkara berlanjut dengan penangkapan dua tersangka baru berinisial D dan C. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan timah lintas negara tersebut.
“Dari hasil pengembangan, kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial D dan C,” katanya.
Selain penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang terduga pendana atau pemilik pasir timah ilegal berinisial As. Tim penyidik turut mendatangi gudang dan lokasi pengolahan yang diduga menjadi tempat pemrosesan pasir timah ilegal sebelum dikirim ke luar negeri.
Dari rangkaian penyidikan, Bareskrim Polri berhasil mengungkap sedikitnya 18 kali aksi penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung ke Malaysia.
“Kami sudah mengungkap 18 kali penyelundupan. Itu yang bisa kami ungkap. Tentunya jumlah yang terjadi bisa lebih banyak,” ungkap Irhamni.
Alat berat yang diamankan Bareskrim. --Foto Ilham
Ia menyebutkan, berdasarkan data Asosiasi Ekspor Timah Indonesia, dugaan penyelundupan timah mencapai 12 ribu ton per tahun. Akibat aktivitas ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp22 triliun setiap tahun.
“Ini memang baru kerja kecil yang bisa kami ungkap. Namun pola dan modus operandi jaringan sudah kami ketahui,” terangnya.