Dindikbud Basel Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadhan

Jumat 13-02-2026,15:27 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

"Satuan pendidikan diminta menyusun kegiatan yang mendorong peningkatan keimanan, ketakwaan, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter siswa," terangnya. 

"Sekolah juga tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan fisik berat yang dapat mengganggu ibadah puasa," imbuh Anshori. 

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Letakkan Batu Pertama Pembangunan SPPG di Kecamatan Rangkui

Selian itu, bagi peserta didik non-Muslim, Dindikbud menganjurkan agar mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Setiap satuan pendidikan juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan keagamaan selama Ramadhan kepada pengawas binaan paling lambat 10 April 2026 dan diteruskan ke bidang terkait paling lambat 17 April 2026.

"Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab serta menciptakan suasana yang khidmat agar ibadah puasa berjalan dengan baik," pungkasnya.

Kategori :